Dinamika Perbukuan Agama di Persimpangan Jalan
Policy Brief ini bertujuan untuk membahas dan menganalisa masalah perbukuan agama dan keagamaan di Indonesia yang selama ini cukup problematik dan mengusik ketentraman kehidupan beragama. Setidaknya tercatat tiga kasus perbukuan agama dan keagamaan di masyarakat, tidak harmonisnya regulasi perbukuan, rendahnya pelibatan stake holder perbukuan. Hal ini disebabkan regulasi perbukuan agama dan keagamaan yaitu PMA 9/2018 dan PMA 9/2021 belum mengatur secara kompfrehensif dari hulu ke hilir terkait perbukuan agama dan keagamaan. Maka alternatif solusi yang ditawarkan melalui Policy Brief ini adalah 1) harmonisasi regulasi perbukuan agama, 2) penguatan kelembagaan perbukuan Agama dan Keagaman, 3) penguatan pelibatan stakeholder perbukuan. Rekomendasi program ini akan dieksekusi oleh Kementerian Agama melalui Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dan para stakeholder perbukuan baik internal maupun eksternal, pusat maupun daerah.