Hilangnya Jejak Digitalisasi Terjemah Al-Qur’an ke Dalam Bahasa Daerah
Kemajuan Teknologi sekarang ini telah memberikan banyak inovasi bagi seluruh masyarakat termasuk dalam proses digitalisasi. Di zaman sekarang ini Al-Qur’an tidak lagi hanya sebatas dalam bentuk cetak sebelum adanya perkembangan teknologi khususnya digitalisasi Al-Qur’an. Salah satu softwer dalam bentuk aplikasi adalah Al-Qur’an digital. Aplikasi ini tentunya memberikan kemudahan bagi umat muslim dalam membaca Al-Qur’an dimanapun dan kapanpun ingin membacanya, serta terjemahan dan penafsirannya. Kekayaan intelektual yang menjadi andalan Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi adalah penerjemahan kitab suci Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah, dalam upaya melestarikan budaya yang mengonservasi dan melindungi bahasa daerah, serta menjaga kearifan lokal. Tujuan dari penulisan policy brief ini adalah untuk merumuskan usulan solusi atas permasalahan hilangnya jejak digitalisasi penerjemahan Al-Qur’an ke dalam Bahasa daerah. Kondisi faktual menggambarkan bahwa penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah bukan hanya didasari oleh keinginan untuk memajukan kebudayaan saja, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap simbol kebudayaan dan kearifan lokal yang ada di setiap daerah. Digitalisasi penerjemahan Al-Qur’an menemukan masalah yang harus diselesaikan, yaitu hilangnya jejak digitalisasi penerjemahan Al-Qur’an ke dalam Bahasa daerah yang sudah dilakukannya melalui proses dan sangat Panjang. Dengan demikianalternatif kebijakan yang dapat diambil oleh Kementerian Agama untuk menjawab permasalahan tersebut adalah arsip digital yang terpadu, standarisasi format digital, pemanfaatan teknologi cloud, partisipasi komunitas, Advokasi dan Edukasi, serta penggunaan AI dan teknologi canggih.