Pembentukan Unit Cyber Police: Atasi-Lindungi Masyarakat Dari Konten Agama Menyimpang
Diskursus sosial keagamaan di Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan adanya perkembangan media sosial di era digital. Media baru ini telah menggeser otoritas keagamaan tradisional seperti majelis ta'lim dan pondok pesantren, serta mengubah cara penyebaran informasi agama yang kini lebih mengarah pada komersialisasi. Fenomena ini terlihat dalam kasus Gus Samsudin yang menggunakan simbol agama dalam konten video kontroversial di YouTube, termasuk topik pertukaran istri.
Policy brief ini disusun berangkat dari hasil penelitian Balai Litbang Agama Semarang terkait Komersialisasi Agama di Media Sosial yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode netnografi dan fenomenologi pada konten-konten milik Gus Samsudin dan wawancara mendalam (in-depth interview) dengan informan tokoh-tokoh yang berpengaruh di Desa Rejowinangun, Kademangan, Kabupaten Blitar. Policy brief ini menawarkan empat rekomendasi kebijakan kepada Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka pembentukan unit penanganan konten agama yang menyimpang.