Cari
Reset

Pengawasan Penggunaan Buku Pendidikan Agama dan Keagamaan di Lingkungan Madrasah dan Sekolah

Admin Senin, 13 Januari 2025 1
Pengawasan Penggunaan Buku Pendidikan Agama dan Keagamaan di Lingkungan Madrasah dan Sekolah

Undang-undang Sistem Perbukuan mengamanatkan Kementerian Agama untuk menilai Buku Pendidikan Agama dan Keagamaan, Namun Amanat yang dimaksud belum sepenuhnya berjalan dengan baik, khususnya dalam Pengawasan, Pendistribusian dan Penggunaan Buku dengan barcode tanda layak terbit untuk Sekolah dan Madrasah yang di kelurakan oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Padahal Kementerian Agama sudah mengeluarkan Nomor SE.6 Tahun 2022 penggunaan buku dengan tanda layak terbit untuk Sekolah dan Madrasah. Oleh karena itu, Policy Brief ini merekomendasikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk meneruskan Edaran Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama masing-masing Kabupaten/Kota agar Sekolah dan Madrasah menggunakan Buku Pendidikan Agama dan Keagamaan dengan Tanda layak terbit yang dikeluarkan oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.