Cari
Reset

Pengelolaan Hasil Terjemah Al-Qur’an ke dalam Bahasa Daerah Belum Maksimal

Admin Senin, 13 Januari 2025 1
Pengelolaan Hasil Terjemah Al-Qur’an ke dalam Bahasa Daerah Belum Maksimal

Sebagai upaya untuk mendekatkan Al-Qur’an dengan masyarakat Indonesia,  Kementerian Agama melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat, berhasil menciptakan terjemahan Al-Quran dalam 26 bahasa daerah di Nusantara, dalam upaya melestarikan budaya yang mengonservasi dan melindungi bahasa daerah, serta menjaga kearifan lokal. Tujuan dari penulisan policy brief ini adalah untuk merumuskan usulan solusi atas permasalahan pengelolaan hasil terjemah Al-Qur’an ke dalam Bahasa daerah yang belum maksimal. Kondisi faktual menggambarkan bahwa penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah bukan hanya didasari oleh keinginan untuk memajukan kebudayaan saja, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap simbol kebudayaan dan kearifan lokal yang ada di setiap daerah. Di samping bahasa daerah merupakan ekspresi kearifan lokal yang menjadi ciri khas masing-masing daerah. Hasil terjemah Al Qur’an tersebut menemukan masalah yang harus diselesaikan, yaitu belum maksimalnya pengelolaan hasil terjemah Al-Qur’an  ke dalam Bahasa daerah yang perlu penanganan khusus. Dengan demikian alternatif kebijakan yang dapat diambil oleh Kementerian Agama untuk menjawab permasalahan tersebut adalah melalui pembentukan tim ahli bahasa daerah, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kolaborasi dengan institusi pendidikan, penggunaan teknologi, uji coba dan umpan balik, pendanaan dan dukungan pemerintah, serta penyuluhan dan sosialisasi.