Pentingnya Panduan Layanan Peningkatan Kompetensi Pedagogik Guru Madrasah
Hasil Penelitian Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan terhadap Kompetensi Pedagogik Guru, menunjukkan bahwa kemampuan pengetahuan pembelajaran masuk dalam kategori kurang, dengan titik terlemah pada aspek pengetahuan pengembangan potensi peserta didik. Upaya reflektif untuk meningkatkan mutu pembelajaran masuk kategori sangat kurang. Hanya pada aspek kemampuan penyusunan RPP, dan kemampuan dalam pelaksanaan pembelajaran yang masuk dalam kategori cukup.
Atas dasar beberapa permasalahan tersebut, maka perlu disusunkan buku panduan layanan peningkatan Kompetensi pedagogik guru merujuk pada Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang kompetensi guru yang terdiri dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Salah satu yang ingin dikembangkan model layanannya adalah pada kompetensi pedagogik. Hal ini mengingat bahwa Peningkatan kualitas guru terutama dalam aspek kompetensinya tak pelak menjadi bagian dari arah kebijakan strategis pengembangan kualitas madrasah di negara Indonesia. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 34 ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Upaya yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) dalam upaya meningkatkan kompetensi pedagogik guru bisa melalui pendidikan dan latihan (diklat) yang berkualitas.